Powered by Blogger.
RSS

Berbahagialah..MENGURUS AKTA KELAHIRAN TAK PERLU LAGI BERSIDANG



Menjadi masyarakat yang bahagia sudah pasti menjadi dambaan dari setiap orang bahkan dambaan dari setiap pemimpin di kota ataupun di bangsa ini. Negara sudah penuh sesak dihuni oleh banyak manusia, dalam hitungan jam di setiap pulau di Negara ini terdengar tangisan dari bayi mungil yang baru lahir, tangisan itu tak hanya dari bayi yang baru lahir saja, bahkan tangisan itu muncul dari perut-perut keroncongan yang sudah seharian belum makan, apakah itu hanya kalimat hiporbala saja? Sudah bisa dipastikan tidak, bangsa ini masih banyak menangis sekalipun bahagia itu harus kita bangun dan kita bangun terus. Terlepas dari semua itu, kita patut bersyukur dan senantiasa bertambah kesyukuran kita agar masyarakat yang menghuni minimal kota kita tercinta ini menjadi lebih baik hendaknya. Salah satunya “mengurus akta kelahiran tak perlu lagi bersidang”, berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No: 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 pukul 14.30 WIB.
Disini yang pada awalnya Mengurus Akta Kelahiran diperlukanan proses dipersidangan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran Neraga Republik Indonesia Nomor 4674 yang berbunyi:
a.       Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampau batas waktu 60 (enam Puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatata dilaksanakan setelah mendapat persetujuan kepala instasi setempat ;
b.      Pencatatan kelahiran yang melampau batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ;
c.       Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelhairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Jika kita runtut dalam proses pembentukan suatu perundang-undangan ada terdapat asas-asas formal diantaranya asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas organ atau lembaga yang tepat, asas materi muatan yang tepat, asas dapat dilaksanakan, asas dapat dikenalai. (menurut A. Hamid. S. Attamimi). Ketentuan pasal tersebut juga bertentangan dengan filosofi dan asas pembentukan perundangan-undangan yakni, harus mencerminkan pengayoman, kemanusiaan, dan dapat dilaksanakan dan bertentangan dengan pasal 28D ayat (4) Undang-Undangan Dasar 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas status keawarganegaraan”.
Dalam hal konteks kebahagian masyarakat, saya hanya ingin mengambil asas pertama dari asas formil yakni asas tujuan yang jelas.Hidup kita pun harus punya tujuan yang jelas, seminimalnya punya tujuan menjadi hidup kita bahagia. Sekali lagi sepatutnya kita berterimakasih kepada Zat yang Menciptakan Kita dan juga kepada Pemohon berprofesi sebagai tukang parkir yang mengajukan permohonan Judicial review atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran Neraga Republik Indonesia Nomor 4674. Seorang warga Negara yang menyelamatkan kebahagiaan banyak orang. Marilah kita berbahagia seperti bahagianya kita menjalani hari-hari kehidupan kita. Marilah kita buka mata dan pandanglah apa yang ada dihadapan kita, saksikanlah seluar mata memandang, hamparan kebun tulip..
"Berkunjung ke sebuah taman yang penuh dengan bunga tulip lalu ada kincir air yang membuat bunyi bergemericik lembut. Embun turun dengan sejuknya pertanda hari akan kembali sejuk. Menatap jauh ke ruang waktu ada hamparan bahagia yang terbentang luar menggugah jiwa. Semilir angin pagi dengan rumput hijau luas, sejuk di mata."
Gambaran kebahagian di atas tentu akan membawa mata kita jauh ke seluruh pandang hijau dengan bunga yang indah, tapi kalau kembali kita tanya pada diri ini, apakah dengan pandangan seperti itu kita sudah bahagia seutuhnya, apakah bahagia kita tak di buat-buat? apakah bahagia kita hanya fatamorgana? Silahkan kembali kita tanya pada diri kita masing-masing sudah bahagia kah kita? karena bahagia itu milik semua, milik rakyat kecil, milik bangsa ini, milik anak-anak, milik dewasa, milik semua makhluk.
Sedikit demi sedikit kita akan ditarik jauh dari rasa bahagia ketika kita lupa menyadari bahwa kita butuh bahagia itu. Kita banyak dilalaikan untuk melupakan arti bahagia itu, bahkan kita telah lupa rasa bahagia itu seperti apa. Sudahlah..hapus segala gundah, hapus segala kegalauan, hapus segala duka karena bahagia itu milik semua. Kita berbuat untuk kebahagiaan kita dan kita berbuat untuk kebahagiaan orang lain, sedihlah kita ketia disaat kita bisa tertawa dan senyum bahagia namun di sudut rumah dan jalan kita masih sangat banyak anak-anak kecil berurai air mata karena menahan sakit perut yang telah beberapa hari tak ada yang menjanggal untuk di isi.
Jadi, bahagia kah kita, ketika masih banyak orang lain yang belum bahagia, bahkan kita juga lupa untuk berbagi bahagia dengan orang lain, selanjutnya sudah sepatutnya lah kita menyadari bahwa saya, kita semua harus bahagia selalu..karena bahagia itu milik semua..sehingga kali ini berbahagilah..


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: