Menjadi
masyarakat yang bahagia sudah pasti menjadi dambaan dari setiap orang bahkan
dambaan dari setiap pemimpin di kota ataupun di bangsa ini. Negara sudah penuh
sesak dihuni oleh banyak manusia, dalam hitungan jam di setiap pulau di Negara
ini terdengar tangisan dari bayi mungil yang baru lahir, tangisan itu tak hanya
dari bayi yang baru lahir saja, bahkan tangisan itu muncul dari perut-perut
keroncongan yang sudah seharian belum makan, apakah itu hanya kalimat hiporbala
saja? Sudah bisa dipastikan tidak, bangsa ini masih banyak
menangis sekalipun bahagia itu harus kita bangun dan kita bangun terus.
Terlepas dari semua itu, kita patut bersyukur dan senantiasa bertambah
kesyukuran kita agar masyarakat yang menghuni minimal kota kita tercinta ini
menjadi lebih baik hendaknya. Salah satunya “mengurus akta kelahiran tak
perlu lagi bersidang”, berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No:
18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 pukul 14.30 WIB.
Disini yang
pada awalnya Mengurus Akta Kelahiran diperlukanan proses dipersidangan
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006,
Tambahan Lembaran Neraga Republik Indonesia Nomor 4674 yang berbunyi:
a.
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) yang melampau batas waktu 60 (enam Puluh ) hari sampai dengan 1
(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatata dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan kepala instasi setempat ;
b.
Pencatatan kelahiran yang melampau batas waktu 1
(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri ;
c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencatatan kelhairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Presiden.
Jika
kita runtut dalam proses pembentukan suatu perundang-undangan ada terdapat
asas-asas formal diantaranya asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan,
asas organ atau lembaga yang tepat, asas materi muatan yang tepat, asas dapat
dilaksanakan, asas dapat dikenalai. (menurut A. Hamid. S. Attamimi). Ketentuan
pasal tersebut juga bertentangan dengan filosofi dan asas pembentukan
perundangan-undangan yakni, harus mencerminkan pengayoman, kemanusiaan, dan
dapat dilaksanakan dan bertentangan dengan pasal 28D ayat (4) Undang-Undangan
Dasar 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas status
keawarganegaraan”.
Dalam hal
konteks kebahagian masyarakat, saya hanya ingin mengambil asas pertama dari
asas formil yakni asas tujuan yang jelas.Hidup kita pun harus punya tujuan yang
jelas, seminimalnya punya tujuan menjadi hidup kita bahagia. Sekali lagi
sepatutnya kita berterimakasih kepada Zat yang Menciptakan Kita dan juga kepada
Pemohon berprofesi sebagai tukang parkir yang mengajukan permohonan Judicial
review atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Neraga Republik Indonesia Nomor 4674. Seorang warga Negara yang menyelamatkan
kebahagiaan banyak orang. Marilah kita berbahagia seperti bahagianya kita
menjalani hari-hari kehidupan kita. Marilah kita buka mata dan pandanglah apa
yang ada dihadapan kita, saksikanlah seluar mata memandang, hamparan kebun
tulip..
"Berkunjung
ke sebuah taman yang penuh dengan bunga tulip lalu ada kincir air yang membuat
bunyi bergemericik lembut. Embun turun dengan sejuknya pertanda hari akan
kembali sejuk. Menatap jauh ke ruang waktu ada hamparan bahagia yang terbentang
luar menggugah jiwa. Semilir angin pagi dengan rumput hijau luas, sejuk di
mata."
Gambaran
kebahagian di atas tentu akan membawa mata kita jauh ke seluruh pandang hijau
dengan bunga yang indah, tapi kalau kembali kita tanya pada diri ini, apakah
dengan pandangan seperti itu kita sudah bahagia seutuhnya, apakah bahagia kita
tak di buat-buat? apakah bahagia kita hanya fatamorgana? Silahkan kembali kita
tanya pada diri kita masing-masing sudah bahagia kah kita? karena bahagia itu
milik semua, milik rakyat kecil, milik bangsa ini, milik anak-anak, milik
dewasa, milik semua makhluk.
Sedikit
demi sedikit kita akan ditarik jauh dari rasa bahagia ketika kita lupa
menyadari bahwa kita butuh bahagia itu. Kita banyak dilalaikan untuk melupakan
arti bahagia itu, bahkan kita telah lupa rasa bahagia itu seperti apa.
Sudahlah..hapus segala gundah, hapus segala kegalauan, hapus segala duka karena
bahagia itu milik semua. Kita berbuat untuk kebahagiaan kita dan kita berbuat
untuk kebahagiaan orang lain, sedihlah kita ketia disaat kita bisa tertawa dan
senyum bahagia namun di sudut rumah dan jalan kita masih sangat banyak
anak-anak kecil berurai air mata karena menahan sakit perut yang telah beberapa
hari tak ada yang menjanggal untuk di isi.
Jadi,
bahagia kah kita, ketika masih banyak orang lain yang belum bahagia, bahkan
kita juga lupa untuk berbagi bahagia dengan orang lain, selanjutnya sudah
sepatutnya lah kita menyadari bahwa saya, kita semua harus bahagia selalu..karena
bahagia itu milik semua..sehingga kali ini berbahagilah..
0 komentar:
Post a Comment